Senin, 30 April 2012

Implementasi CRM pada Nissan Motor Indonesia

Tugas : Konsep Sistem Informasi Lanjut

Implementasi CRM pada Nissan Motor Indonesia
 
ERP (Enterprise Resource Planning)

ERP yang merupakan kependekan dari Enterprise Resource Planning adalah integrasi dari praktek management bisnis dengan teknologi modern. IT terintegrasi dengan 'core' proses bisnis dari unit bisnis untuk merangkumkan dan menyelesaikan tujuan bisnis secara spesifik.
Pada prinsipnya, ERP adalah sebuath gabungan dari 3 buah komponen penting, yaitu: Praktek Management bisnis, IT dan Tujuan dari bisnis yang spesifik.
Sederhananya, ERP adalah sebuah arsitektur software yang membantu streaming dan pendistribusian informasi terhadap seluruh bisnis unit. ERP memberikan para eksekutif sebuah overview yang komprehensif yang akan mempengaruhi keputusan bisnis secara produktif.
Pada core ERP terdapat sebuah data respository terpusat dan ter'managed' yang merequest dan mensupply informasi atau data untuk suatu aplikasi operasional dalam platform universal komputer yang terintegrasi satu sama lainnya.
Pada awalnya ERP hanya diimplementasikan pada organisasi yang besar dengan organisasi yang mengunakan resources yang sangat luas, namun sekaranga penggunaan ERP sudah mengalami perubahan beberapa tahun terakhir ini, dan ERP sekarang dapat diimplementasikan pada skala perusahaan menengah dan berbagai macam industri.
Arsitektur software ERP sekarang ini dapat merangkum fungsi-fungsi yang ada dalam suatu bisnis dan mengintegrasikannya dalam satu tempat dari gabungan database. Misalkan, fungsi dari HRD, Supply Chain Management, Customer Relationship Management, Keuangan, produksi, management gudang dan logistik, yang mana dulunya menggunakan aplikasi/software dan database masing-masing & terpisah, maka sekarang ini masing-masing unit aplikasi itu disatukan dengan satu payung, yaitu arsitektur ERP.
Namun pada kenyataannya sampai saat ini banyak perusahaan yang belum mengintegrasikan sistem informasi, dimana dalam prosesnya hanya didukung oleh aktivitas individual pada lokasi kerja masing-masing. Kondisi ini menyebabkan terjadinya kesalahpahaman dalam komunikasi data antara lokasi kerja satu dengan lokasi kerja lainnya, sehingga membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk koordinasi dalam penyediaan data dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang telah mengintegrasikan fungsi-fungsinya. Data yang diintegrasikan ini dapat membantu proses bisnis yang efesien dan memudahkan pengambilan keputusan oleh manajemen perusahaan.

Enterprise Resource Planning (ERP) merupakan suatu cara untuk mengelola sumber daya perusahaan dengan menggunakan teknologi informasi. Penggunaan ERP yang dilengkapi dengan hardware dan software untuk mengkoordinasi dan mengintegrasikan data informasi pada setiap area business processes untuk menghasilkan pengambilan keputusan yang cepat karena menyediakan analisa dan laporan keuangan yang cepat, laporan penjualan yang on time, laporan produksi dan inventori. Program ERP sangat membantu perusahaan yang memiliki bisnis proses yang luas, dengan menggunakan database dan reporting tools manajemen yang terbagi. Business processes merupakan sekelompok aktivitas yang memerlukan satu jenis atau lebih input yang akan menghasilkan sebuah output dimana output ini merupakan value untuk konsumen. Software ERP mendukung pengoperasian yang efisien dari business processes dengan cara mengintegrasikan aktivitas-aktivitas dari keseluruhan bisnis termasuk sales, marketing, manufacturing, logistic, accounting, dan staffing.

Implementasi ERP pada perusahaan di Indonesia yang mempunyai harapan untuk mempercepat proses bisnis, meningkatkan efisiensi, dan meraup pendapatan yang lebih besar. Namun, pada saat implementasi banyak faktor yang dapat menggagalkan implementasi dan merupakan masalah yang dihadapi antara lain pertama, manajemen tidak menyediakan proyek tim yang terbaik pada proyek implementasi menyangkut kompetensi anggota tim, kredibilitas dan kreativitas tim proyek, kepemimpinan tim yang efektif, komitmen tim, tanggung jawab tim, jumlah tim yang memadai, tanggungjawab yang tumpang tindih pada tim, pendekatan kerja yang kurang jelas, tujuan yang tidak dipahami oleh tim proyek. Kedua, manajemen tidak mampu membedakan bahwa e-business bukanlah sekedar investasi teknologi informasi melainkan perbaikan proses bisnis atau peningkatan bisnis dengan didukung teknologi informasi. Akibatnya nilai investasi e-business yang ditanamkan tak bisa kembali, karena banyak pimpinan perusahaan yang memiliki pengertian bahwa e-business adalah sekedar investasi teknologi informasi, bukan investasi bisnis yang didukung teknologi informasi. Menurut Goenawan ( 2002) pada warta ekonomi bahwa banyak perusahaan di indonesia yang melakukan investasi teknologi infformasi sebesar 1 % - 2 % dari pendapatannya, dan kebanyakan investasinya tidak mampu kembali. Ketiga, manajemen kurang memahami proses implementasi e-business yang benar, manajemen tidak memberikan dukungan efektif terhadap implementasi e-business di perusahaannya sendiri disampaikan oleh Goenawan (konsultan praktisi implemenasi ERP) pada warta ekonomi tahun 2002.
Menurut Gillooly (1998) dalam penelitian Gargeya (2005), 70 % dari seluruh proyek ERP gagal diimplementasikan secara sepenuhnya , bahkan setelah 3 tahun. Dan tidak dapat ditemukan satu orang pun untuk disalahkan akibat kegagalan implementasi tersebut. Secara umum, terdapat 2 level kegagalan yaitu : kegagalan yang menyeluruh serta kegagalan sebagian. Dalam suatu kegagalan yang menyeluruh, proyek mungkin dihentikan sejak awal implementasi atau gagal dalam proses implementasi sehingga perusahaan mengalami dampak signifikan terhadap keuangannya secara jangka panjang. Sedangkan dalam kegagalan sebagian, implementasi ERP dapat memberikan pengaruh yang mengganggu kegiatan operasional sehari-hari. Dalam kasus yang sama, sebuah penerapan ERP yang sukses juga dapat menjadi sukses secara keseluruhan, segala sesuatu berjalan dengan baik tanpa adanya hentakan atau gangguan atau dalam implementasi terjadi beberapa masalah dalam keselarasan, namun hanya mengakibatkan sedikit ketidak nyamanan atau downtime.

Penelitian Huang dan Palvia (2001) mengajukan 10 faktor mengenai implementasi ERP dengan membandingkan negara berkembang dengan negara maju. Mereka juga menambahkan bahwa, kematangan teknologi informasi, budaya komputer, ukuran bisnis, proses bisnis, pengalaman re-engineering, dan komitmen manajemen adalah faktor yang mempengaruhi level organisasi. Namun Huang dan Palvia (2001) tidak mengkategorikan faktor-faktor mana yang berkontribusi terhadap kesuksesan maupun kegagalan.
Penerapan teknologi ERP pada organisasi umumnya dipandang sebagai suatu hal yang sangat sulit dan kompleks sehingga menyebabkan manajemen puncak dan user enggan untuk mengimplementasikannya. Fenomena yang menarik saat implementasi ERP di organisasi, bahwa keberhasilan ditentukan oleh key user (tim implementasi proyek) yang didukung oleh manajemen puncak dan user. Penelitian yang dilakukan oleh Jen Her Wu dan Yu Min Wang (2007) mengungkapkan produk ERP, layanan konsultan dan kontraktor, pengetahuan dan perbaikan merupakan faktor sukses implementasi ERP yang diukur dalam menentukan kepuasan key user. Peneliti ini menganjurkan untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap pengaruh key user dalam mencapai keberhasilan implementasi ERP.
Secara keseluruhan proses penggunaan dan adopsi sistem ERP oleh pengguna di dalam perusahaan merupakan tanggung jawab beberapa orang yang dimasukkan dalam key user (team project), dan mereka berada di bawah seorang proyek manajer, serta mereka harus paham tentang ERP dan bisnis proses perusahaan. Beberapa langkah proses implementasi ERP pada perusahaan adalah sebagai berikut : Manajemen organisasi perusahaan memilih dan menetapkan beberapa orang yang bertanggung jawab penuh terhadap persiapan dan penyelesaian ERP dengan arahan manajemen perusahaan yang disebut dengan key user. Kelompok key user dibentuk dan ditugaskan untuk memperkirakan potensi penggunaan suatu ERP, dalam menilai keberhasilan implementasi ERP yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Key user harus membantu untuk menentukan konsultan yang sesuai dan bekerjasama dengan mereka dalam mencari kebutuhan-kebutuhan yang lain dalam mempersiapkan implementasi ERP. Dalam tahap implementasi bahwa konsultan berada dalam arahan key user, sebab sistem merupakan sebuah paket konfigurasi sistem informasi. Customization biasanya melibatkan hubungan yang kuat antara key user, dan consultan. Key user menyesuaikan bisnis proses yang ada pada perusahaan dengan melakukan customization software ERP dan mengarahkan end user untuk menyediakan data-data yang dibutuhkan sistem ERP. Proses implementasi ERP dikatakan berakhir bila keluaran data-data dari hasil proses ERP dapat digunakan oleh perusahaan, serta end user sudah dapat mengerti dan memahami fungsinya masing-masing. Secara umum yang yang terlihat langsung dalam implementasi proses ERP adalah key user, untuk menggambarkan dan menentukan kebutuhan apa yang diperlukan oleh perusahaan

Berdasarkan penjelasan yang telah dikemukakan pada kondisi nyata dan teoritis maka masalah utama dalam ERP adalah timbulnya research gap tentang kunci sukses penerapan ERP yang dapat membingungkan bagi perusahaan pemakai/calon pemakai, sementara ERP yang secara teoritis dapat meningkatkan kecepatan, ketepatan dan kecermatan informasi sangat dibutuhkan pada era global. Fenomena yang mendukung masalah dapat diringkas sebagai berikut :
Pertama      ERP mempunyai benefit yang besar bagi perusahaan.
Kedua           adanya implementasi ERP yang sukses dan gagal sehingga dapat memberi kebimbangan bagi perusahaan khususnya key user sebagai penanggung jawab implementasi.
Ketiga           adanya perbedaan variabel-variabel implementasi penyebab sukses dan gagal.
Keempat sejak tahun 2002 banyaknya pertumbuhan perusahaan di Indonesia yang menggunakan pengelolaan sumber daya perusahaan didukung oleh teknologi informasi yang disebut ERP.
Kelima          beberapa penelitian menyebutkan bahwa key user adalah penentu keberhasilan implementasi ERP terhadap kinerja perusahaan dan belum ada penelitian di Indonesia yang membuktikan peranan key user. Sampai saat ini sepengetahuan peneliti bahwa di Indonesia belum ada penelitian terhadap implementasi teknologi ERP (Enterprise Resources Planning).

CRM
CRM kependekan dari Customer Relationship Management. Dalam bahasa indonesia dapat kita artikan sebagai Manajemen Hubungan Pelanggan. Merupakan strategi pemasaran yang saat ini marak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang menginginkan pelanggan / konsumen mereka tetap membeli produk / memakai jasa mereka.
Dalam perkembangannya, CRM bisa didefinisikan sebagai berikut :
  • CRM adalah sebuah istilah industri TI untuk metodologi, strategi, perangkat lunak (software) dan atau aplikasi berbasis web yang mampu membantu sebuah perusahaan untuk mengelola hubungannya dengan para pelanggan.
  • CRM adalah usaha sebuah perusahaan untuk berkonsentrasi menjaga pelanggan dengan mengumpulkan segala bentuk interaksi pelanggan baik itu lewat telepon, e-mail, masukan di situs atau hasil pembicaraan dengan staf sales dan marketing.
l  CRM adalah sebuah strategi bisnis menyeluruh dalam suatu perusahaan yang memungkinkan perusahaan tersebut secara efektif bisa mengelola hubungan dengan para pelanggan.
Pentingnya CRM :
  • Karena tingkat persaingan global antar perusahaan kian besar.
  • Fakta bahwa untuk mendapatkan pelanggan baru bisa 10 kali biaya untuk menjaga pelanggan yang sudah ada.
  • Tren bisnis saat ini yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan loyalitas pelanggan ke perusahaan kita
  • Banyaknya konsumen yang menginginkan pelayanan purna jual.
Pengguna CRM :
  • Bisa dari perusahaan/ bidang usaha berskala kecil sampai ke perusahaan berskala besar.
Prinsip Dasar CRM
  • Mengambil data input  berupa data profile dari semua pelanggan (customer) dan memberikan informasi yang sesuai kepada klien berupa informasi tentang customer history, kebutuhan-kebutuhan pasar dan isu-isu lain seputar perkembangan pasar.
Secara umum tujuan penerapan CRM ialah sbb. :
  • Mengenali dan menganalisa relasi.
  • Mengenali dan menganalisa pasar.
  • Mengenali dan menganalisa produk keluaran.
Bagaimana cara membuat CRM berhasil ?
  • Perencanaan bisnis yang matang
  • Mendefinisikan tujuan dan sasaran dari penerapan CRM
  • Menentukan batasan-batasan dari CRM menurut strategi yang ditetapkan
  • Menentukan parameter dan standar pengukuran keberhasilan penerapan CRM
  • Menentukan standar aturan penanganan strategi berdasarkan informasi dari system CRM seperti perubahan, perbaikan dan pemantapan strategi

Dalam merencanakan penerapan system CRM harus memperhatikan hal-hal berikut :
  • Sasaran yang ingin dicapai bersifat jangka panjang.
  • Sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan perusahaan.
  • Hasil yang dicapai dapat menjadi sasaran kunci bagi bisnis perusahaan.
  • Penerapan CRM dapat mengurangi biaya perusahaan secara keseluruhan.
  • Nilai resiko akibat penerapan CRM.

Kendala yang muncul setelah penerapan CRM :
  • Pada aplikasi TI, terbuangnya feature atau kelebihan-kelebihan yang ditawarkan TI dengan percuma.
  • Pelanggan tetap mengeluh.
  • Hubungan dengan pelanggan tetap transaksional.
  • Tidak ada peningkatan efisiensi.
  • Staf sales dan marketing masih saling menyembunyikan data.
  • Keuntungan perusahaan masih stagnan.
Manfaat CRM :
  • Jumlah konsumen bertambah, yaitu mencari konsumen baru disamping tetap memelihara tingkat kepuasan konsumen yang sudah ada.
  • Mengetahui tingkat kepemilikan perusahaan pada konsumen, yaitu dengan mengetahui kebutuhan  konsumen.
  • Mengetahui kebutuhan konsumen pada masa yang akan datang, yaitu melalui hasil transaksi yang sudah dilakukan dan dari hasil analisa data-data transaksi yang sudah terkumpul.
  • Mengetahui ketidaknormalan pada setiap aktivitas transaksi, yaitu mengetahui tindak kriminal seperti penipuan dan lain sebagainya.
  • Mengetahui perbaiakn yang harus dilakukan pada service yang diberikan kepada konsuman.
  • Mampu menganalisa pola data transaksi, sebagai contoh mampu mengetahui kombinasi produk yang akan dijual pada waktu-waktu tertentu.
  • Mengurangi resiko operasional, yaitu dengan mengetahui prediksi yang akan terjadi dan kesalahan yang pernah dilakukan melalui customer history.
Implementasi CRM setidaknya harus memiliki elemen-elemen berikut :
  • Otomatisasi pemasaran, pemasaran dapat dilakukan secara otomatisasi tanpa perlu bertransaksi langsung antara customer dengan produsen. Atau cara pembayaran yang tidak perlu langsung membawa uang cash.
  • Pusat pelayanan (Call Center), fungsinya antara lain untuk mengetahui kebiasaan konsumen, menerima keluhan dari para pelanggan sehingga data tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan produknya serta mengumpulkan customer history.
  • Penggudangan Data (Data Warehousing), informasi tentang pelanggan harus dilakukan dalam satu system terpadu. Hasil analisa harus mampu menampilkan petunjuk-petunjuk tertentu tentang pelanggan sehingga staf penjualan dan marketing mampu melakukan kampanye terfokus terhadap grup pelanggan tertentu. Nantinya gudang data ini juga harus mampu menaikkan volume penjualan.
  • Pencarian Data dan analisa Proses secara online, data yang telah terkumpul akan dipisah-pisahkan menurut kualifikasinya dan selanjutnya data akan disimpan dalam system yang bisa diakses secara online, sehingga bila sewaktu-waktu data tersebut diperlukan dapat bisa segera diperoleh.
  • Pengambilan keputusan dan alat pelaporan, jika sudah dilakukan hal-hal tersebut diatas maka diharapkan proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih bijak karena perusahaan telah memiliki data yang cukup untuk menentukan langkah yang harus dilaksanakan oleh perusahaan selanjutnya, misalnya penjualan dengan system cross selling dan hasil penjualannya dapat dilihat apakah sesuai dengan keinginan konsumen dan bisa menaikkan keuntungan perusahaan.

Implementasi CRM pada Nissan Motor Indonesia
Tantangan dan Masalah: 
Sebelum menggunakan sistem CRM, NMI memiliki berbagai permasalahan dalam menangani pelanggan seperti:
  • Keinginan memberikan layanan lebih kepada pelanggan.
  • Sistem lama yang dipakai untuk menangani pelanggan tak bisa lagi menopang. Padahal, jumlah pelanggan terus meningkat, yang saat ini mencapai hampir 44 ribu pelanggan di 42 cabang
  • Data belum terintegrasi.
  • Masing-masing bagian seperti berdiri sendiri dengan software yang bersifat tailor-made.
  • Informasi data kurang akurat,
  • Pemrosesannya lamban,
  • Penggunaan sumber daya kurang efisien.
Solusi:
Mengimplementasikan aplikasi CRM, yakni Helpdesk Expert Automation Tools (HEAT) dari FrontRange (vendor asal Amerika Serikat). Investasi untuk mengembangkan sistem CRM, yang disebut program Indomobil for You, mencapai hampir Rp 1 miliar.
Proses Kerja
Data dari berbagai cabang bisa terintegrasi dengan kantor pusat di Wisma Indomobil, Jl. M.T. Haryono, Jakarta. Di kantor pusat ada 6 orang customer relation officer (CRO), yang bertugas khusus menerima komplain, memberi informasi dan melakukan follow up kepada pelanggan. Sementara di cabang masing-masing terdapat satu orang CRO. Para CRO cabang ini bertugas menjaga standardisasi layanan baik di showroom maupun di bengkel dari yang bersifat fisik (semisal penataan showroom hingga toilet), serta pendataan pelanggan yang datang ke showroom ataupun bengkel. Data yang dipegang oleh cabang, tidak akan berbeda dari data yang ada di kantor pusat. Walaupun semua data masuk ke kantor pusat, cabang memiliki duplikasinya. Adapun pengiriman data dari 26 cabang di luar Jabodetabek masih menggunakan sistem batch.
Pada saat terjadi penjualan mobil Nissan di suatu cabang, maka sistem akan mencatat semua data yang diperlukan. Lalu, data mengenai identitas pembeli dan mobil akan masuk ke database di kantor pusat. Setelah itu, dimulailah proses layanan ke pelanggan. Selanjutnya, praktik CRM melalui layanan SMS mulai dilakukan secara intensif oleh pihak NMI. Misalnya, empat hari setelah mobil dikirim akan ditindaklanjuti dengan pengiriman SMS perkenalan. Lalu, tiga hari berikutnya akan ditelepon langsung untuk menanyakan keadaan mobilnya. Tak berhenti di situ. Pengiriman SMS akan terus mengalir. Misalnya, ucapan selamat ulang tahun atau pada saat hari raya (Lebaran, Natal, Tahun Baru, Waisak, Nyepi). Bahasa atau kalimat yang digunakan sangat personal. Misalnya, bukan “kepada pelanggan yang terhormat”, tapi langsung menyebut nama, seperti “kepada Bapak X yang terhormat”.
Begitu pula, ketika argometer mobil pelanggan sudah menunjukkan angka 10 ribu km, sang pelanggan juga akan dikirimi SMS untuk mengingatkan supaya melakukan servis. SMS serupa akan dikirim lagi setiap 10 ribu km berikutnya. Begitu juga dengan STNK. Sekitar dua minggu sebelum masa jatuh tempo STNK itu berakhir, akan ada SMS pengingat.
Hasil dan Manfaat yang Dicapai:
  • Bisa melakukan single view terhadap profil pelanggan, serta memiliki informasi yang tepat waktu dan akurat.
  • Pengembangan contact centre dan SMS gateway, sehingga bisa memberikan berbagai layanan informasi, menampung komplain, dan menindaklanjuti keinginan pelanggan.
Rencana di masa depan:
NMI akan mengembangkan fitur tambahan ke dalam sistem CRM, sehingga bisa melakukan cross-selling dan upselling. NMI ingin melakukan pengembangan sistem CRM ini hingga ke daerah di luar jabodetabok. Cross selling yang dapat dilakukan dengan meenawarkan berbagai aksesori bila pelanggan menelpon ke bengkel untuk menanyakan status mobilnya yang sedang dibengkel. Mereka akan mencoba untuk melakukan upselling dengan menawarkan tipe mobil yang baru setelah memiliki mobil 3-5 tahun sehingga mereka dapat menjadi pelanggan yang setia.
Kesimpulan:
Adapun Kesimpulan yang dapat diambil dari penggunaan aplikasi CRM perusahaan Nissan Motor Indonesia yaitu:
  • Fitur layanan yang lengkap sehingga dapat membantu putugas customer car dalam memberikan informasi kepada pelanggan.
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang identitas pelanggan dan mobil Nissan yang dimilikinya
  • Customer care dapat melayani pelanggan dengan lebih baik
  • Terjalin hubungan komunikasi yang lebih baik antara perusahaan dengan pelanggan dan calon pelanggan
Saran:
  • Membuat sistem kemanan yang kuat untuk menahan serangan hacker perusahaan kompetitor.
  • Memberdayakan sumberdaya IT yang berpotensial untuk meningkatkan IT perusahaan.
  • Mengupdate informasi agar selalu menjadi informasi terkini

 

Minggu, 01 April 2012

Ringkasan Materi Bab 1 - Bab 10

Ringkasan Materi Bab 1 -  Bab 10
BAB I
1.1 PENGERTIAN ETIKA
         Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Berikut ini menjelaskan tentang pembahasan Etika oleh beberapa ahli, sebagai berikut:
  • Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  • Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
1.2 MACAM-MACAM ETIKA
         Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1. Etika Deskriptif
        Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2. Etika Normatif
        Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
1.3 PENGERTIAN PROFESI
        Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
 
Berikut ini adalah pengertian dan definisi profesi:
# SCHEIN, E.H (1962)
        Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
# HUGHES, E.C (1963)
       Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
# DANIEL BELL (1973)
       Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
# PAUL F. COMENISCH (1983)
          Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
# KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
         Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
1.4 CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  • Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  • Suatu teknik intelektual Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  • Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  • Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  • Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  • Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  • Pengakuan sebagai profesi
  • Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  • Hubungan yang erat dengan profesi lain


BAB II
2.1 PENGERTIAN PROFESIONALISME
        Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).
           “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.
2.2 CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
2.3 KODE ETIK PROFESSI
      Kode : yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupakata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari- hari di masyarakat maupun di tempat kerja.MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.


BAB III
3.1 Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT
      Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operand yang ada, antara lain:
* Unauthorized Access to Computer System and Service
       Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
* Illegal Contents
     Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
* Data Forgery
      Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan
* Cyber Espionage
      Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
* Cyber Sabotage and Extortion
       Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
* Offense against Intellectual Property
     Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
* Infringements of Privacy
       Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
3.2 KASUS-KASUS COMPUTER CRIME/CYBER CRIME
Definisi Cybercrime
  • Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
  • Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
  • Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
      Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
       Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Berikut ini jenis-jenis ancaman di bidang IT dan kasus computer crime/cyber crime:
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
  • Pencurian nomor kartu kredit;
  • Pengambilalihan situs web milik orang lain;
  • Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
  • Kejahatan nama domain;
  • Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.

BAB IV
        Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.
 
* Tools yang Digunakan Untuk IT Audit
Tool-Tool Yang Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses Audit Teknologi Informasi, antara lain:
1. ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam
2. Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.
3. Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400.
4. Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan membenchmark konfigurasi sebuah router
5. Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software.
6. Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool.
7. NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing.
8. Wireshark
Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer.
      Audit trail sebagai "yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”. Ada beberapa pendapat mengenai real time audit (RTA) dari dua sumber yang saya dapatkan. Ada yang mengartikan real time audit merupakan suatu sistem yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuanagan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ada juga yang berpendapat bahwa real time audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal secara online atau bisa dikatakn real time bisa disamakan dengan audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.
      IT Forensik Keamanan komputer merupakan hal yang menarik untuk disimak. Perkembangan dunia IT yang sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah yang populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime.
Contoh kasus IT Forensik
     Diawali dengan meningkatnya kejahatan di dunia computer khususnya di Internet, saat ini terdapat banyak sekali tingkat kriminalitas di Internet, seperti ; pencurian data pada sebuah site, pencurian informasi dari computer, Dos, Deface sites, carding, software bajakan, CC Cloning.
IT Forensic
  • Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi
  • Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence) yang akan
  • digunakan dalam proses hukum
  • Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:
  1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump,
  2. internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus
  3. Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi
  4. Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian
  5. Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
  6. Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
  7. Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll)

BAB V
PERBEDAAN BERBAGAI CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA
      Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi).
       Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
 
Cyber Law di Amerika
  • Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
  • Uniform Electronic Transaction Act
  • Uniform Computer Information Transaction Act
  • Government Paperwork Elimination Act
  • Electronic Communication Privacy Act
  • Privacy Protection Act
  • Fair Credit Reporting Act
  • Right to Financial Privacy Act
  • Computer Fraud and Abuse Act
  • Anti-cyber squatting consumer protection Act
  • Child online protection Act
  • Children’s online privacy protection Act
  • Economic espionage Act
  • "No Electronic Theft” Act
Cyber Law di Singapore
  • Electronic Transaction Act
  • IPR Act
  • Computer Misuse Act
  • Broadcasting Authority Act
  • Public Entertainment Act
  • Banking Act
  • Internet Code of Practice
  • Evidence Act (Amendment)
  • Unfair Contract Terms Act
Cyber Law di Malaysia
  • Digital Signature Act
  • Computer Crimes Act
  • Communications and Multimedia Act
  • Telemedicine Act
  • Copyright Amendment Act
  • Personal Data Protection Legislation (Proposed)
  • Internal security Act (ISA)
  • Films censorship Act
Cyber Law di Indonesia
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah   Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
    Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
    Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
    Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
    Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
    Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
    Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Cyber Law di Negara lainnya :
• Hongkong:
  • Electronic Transaction Ordinance
  • Anti-Spam Code of Practices
  • Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
  • Computer information systems internet secrecy administrative regulations
  • Personal data (privacy) ordinance
  • Control of obscene and indecent article ordinance
• Philipina:
  • Electronic Commerce Act
  • Cyber Promotion Act
  • Anti-Wiretapping Act
• Australia:
  • Digital Transaction Act
  • Privacy Act
  • Crimes Act
  • Broadcasting Services Amendment (online services) Ac
• UK:
  • Computer Misuse Act
  • Defamation Act
  • Unfair contract terms Act
  • IPR (Trademarks, Copyright, Design and Patents Act)
• South Korea:
  • Act on the protection of personal information managed by public agencies
  • Communications privacy act
  • Electronic commerce basic law
  • Electronic communications business law
  • Law on computer network expansion and use promotion
  • Law on trade administration automation
  • Law on use and protection of credit card
  • Telecommunication security protection act
  • National security law
• Jepang:
  • Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs
  • Certification authority guidelines
  • Code of ethics of the information processing society
  • General ethical guidelines for running online services
  • Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector
  • Guidelines for protecting personal data in electronic network management
  • Recommended etiquette for online service users
  • Guidelines for transactions between virtual merchants and consumers


BAB VI
Pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
        Menimbang bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut
       Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai :
  1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
  2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
  3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa;
  4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak;
  5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
  6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
  7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
  8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
  9. ancaman pidana dan denda minimal;
  10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

BAB VII
        Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya: 
  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik. 
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
  • Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi 
  • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

BAB VIII
Menimbang :
  • bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
  • bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
  • bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
  • bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
  • bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
  • bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 BAB IX
PROSEDUR PENDIRIAN USAHA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
       Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
        Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti diri
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu : 
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
         Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
         Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
        Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
      Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.
BAB X
Ø ACM
        ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947 ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.
Ø IEEE
       (Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika.
Ø Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.
• Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.
Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.
Ø Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
  • Mengamankan Sponsor,
  • Meminta Otorisasi Proyek,
  • Perakitan Kelompok Kerja,
  • Penyusunan Standard,
  • Pemungutan suara,
  • Review Komite,
  • Final Vote.
Ø Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society.
• Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
Posisi dalam Dunia I T : 
  1. System Analyst
  2. Analyst Programmer 
  3. ERP (enterprise resource planning) Consultant
  4. Systems Programmer/ Software Engineer
  5. Web Designer
  6. Systems Engineer
  7. Tester
  8.  Database Administrator
  9. Manager
  10. IT Manager
  11. Project Manager
  12. Account Manager
Deskripsi kerja profesi IT :
1. Analyst Programmer
       Merancang, membuat ‘code’ (program) dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi system.
2. Web Designer
         Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut
Systems Programmer.
3. Software Engineer 
  • Terbiasa dengan pengembangan software ‘lifecycles’ .
  • Memiliki ketrampilan dalam men-desain aplikasi
  • Menyiapkan program menurut spesifikasi
  • Dokumentasi /’coding’
  • Pengujian.
4. I T Executive 
  • Memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien.
  • Menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum
5. IT Administrator
         Menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN),
Wide Area Network (WAN) dan koneksi dialup,
6. Network Administrator
        Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupunWAN, manajemen sistem serta
dukungan terhadap perangkat kerasnya
7. Database Administrator
        Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut
perusahaan dalam pembagian sistem database.
8. Systems Engineer 
Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.
9. Network Support Engineer 
  • Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking.
  • Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet.
  • Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN.
10. Helpdesk Analyst 
  • Me-’remote’ permasalahan troubleshoot melalui email/telephone dengan cara mengambil alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi.
  • Perencanaan, mengkoordinir & mendukung proses bisnis, sistem & end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.