Ringkasan Materi Bab 1 - Bab 10
BAB I
1.1 PENGERTIAN
ETIKA
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Perkataan etika
atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik. Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku,
adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana
yang benar dan mana yang buruk. Berikut ini menjelaskan tentang pembahasan
Etika oleh beberapa ahli, sebagai berikut:
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
1.2 MACAM-MACAM
ETIKA
Dalam membahas
Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis,
yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Termasuk di dalamnya membahas
nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam
etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1. Etika
Deskriptif
Etika yang
menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta
apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang
bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa
adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang
terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa
tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu
masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat
bertindak secara etis.
2. Etika
Normatif
Etika yang
menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh
manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang
bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat
menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang
buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di
masyarakat.
1.3 PENGERTIAN
PROFESI
Profesi berasal
dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar
dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan
dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Pekerjaan tidak
sama dengan profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi
sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki
aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat,
karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Berikut ini adalah
pengertian dan definisi profesi:
# SCHEIN, E.H
(1962)
Profesi adalah
suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat
khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
# HUGHES, E.C
(1963)
Perofesi
menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang
diderita atau terjadi pada kliennya
# DANIEL BELL
(1973)
Profesi adalah
aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan
secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan
oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam
melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan
kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa
perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
# PAUL F.
COMENISCH (1983)
Profesi adalah
"komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
# KAMUS BESAR
BAHASA INDONESIA
Profesi adalah
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan
sebagainya) tertentu.
1.4 CIRI KHAS
PROFESI
Menurut Artikel
dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi,
yaitu:
- Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
- Suatu teknik intelektual Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
- Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
- Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
- Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
- Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
- Pengakuan sebagai profesi
- Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
- Hubungan yang erat dengan profesi lain
BAB II
2.1 PENGERTIAN
PROFESIONALISME
Profesionalisme
berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan
profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994).
Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan
seseorang yang professional (Longman, 1987).
“Profesionalisme”
adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas
profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan
tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan
peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan
selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga
keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.
2.2 CIRI-CIRI
PROFESIONALISME
Biasanya
dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang
baik. Ciri-ciri profesionalisme:
- Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
- Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
- Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
2.3 KODE ETIK
PROFESSI
Kode : yaitu
tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupakata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita,
keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti
kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ;
yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari- hari di masyarakat maupun di tempat kerja.MENURUT
UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.
BAB III
3.1 Jenis-jenis
ancaman (threats) melalui IT
Kejahatan yang
berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus
operand yang ada, antara lain:
* Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu
lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data
para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya
situs ini beberapa waktu lamanya.
* Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong
atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
* Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan
* Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan
dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
* Cyber Sabotage
and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
* Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
* Infringements
of Privacy
Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
3.2 KASUS-KASUS
COMPUTER CRIME/CYBER CRIME
Definisi
Cybercrime
- Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
- Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
- Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Selama ini
dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
1. Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini
merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis
ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Berikut ini
jenis-jenis ancaman di bidang IT dan kasus computer crime/cyber crime:
Kasus Cybercrime
yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
- Pencurian nomor kartu kredit;
- Pengambilalihan situs web milik orang lain;
- Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
- Kejahatan nama domain;
- Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
BAB IV
Audit teknologi
informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems
(IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur
teknologi informasi secara menyeluruh. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan
audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara
umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem
informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi
adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem
informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam
mencapai target organisasinya.
* Tools yang
Digunakan Untuk IT Audit
Tool-Tool Yang
Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses Audit Teknologi Informasi, antara
lain:
1. ACL
ACL (Audit
Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit
Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data
dari berbagai macam
2. Picalo
Picalo merupakan
sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL
yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.
3. Assessment
Powertech
Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan
untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to
libraries, user security, system security, system auditing dan administrator
rights (special authority) sebuah server AS/400.
4. Nipper
Nipper merupakan
audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan
membenchmark konfigurasi sebuah router
5. Nessus
Nessus merupakan
sebuah vulnerability assessment software.
6. Metasploit
Metasploit
Framework merupakan sebuah penetration testing tool.
7. NMAP
NMAP merupakan
open source utility untuk melakukan security auditing.
8. Wireshark
Wireshark
merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data
yang ada di dalam jaringan komputer.
Audit trail
sebagai "yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi
komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”. Ada
beberapa pendapat mengenai real time audit (RTA) dari dua sumber yang saya
dapatkan. Ada yang mengartikan real time audit merupakan suatu sistem yang
berfungsi untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuanagan sehingga dapat
memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di
mana pun mereka berada. Ada juga yang berpendapat bahwa real time audit adalah
suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi
dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal secara
online atau bisa dikatakn real time bisa disamakan dengan audit IT lebih
dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan
untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.
IT Forensik
Keamanan komputer merupakan hal yang menarik untuk disimak. Perkembangan dunia
IT yang sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu
kejahatan dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah yang populer
untuk modus ini disebut dengan cybercrime.
Contoh kasus IT
Forensik
Diawali dengan
meningkatnya kejahatan di dunia computer khususnya di Internet, saat ini
terdapat banyak sekali tingkat kriminalitas di Internet, seperti ; pencurian
data pada sebuah site, pencurian informasi dari computer, Dos, Deface sites,
carding, software bajakan, CC Cloning.
IT Forensic
- Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi
- Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence) yang akan
- digunakan dalam proses hukum
- Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:
- Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump,
- internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus
- Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi
- Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian
- Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
- Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
- Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll)
BAB V
PERBEDAAN
BERBAGAI CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA
Cyber Law adalah
aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law
juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi
informasi).
Ruang lingkup
dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking,
virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi,
Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan,
perlindungan konsumen dan lain-lain.
Cyber Law di
Amerika
- Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
- Uniform Electronic Transaction Act
- Uniform Computer Information Transaction Act
- Government Paperwork Elimination Act
- Electronic Communication Privacy Act
- Privacy Protection Act
- Fair Credit Reporting Act
- Right to Financial Privacy Act
- Computer Fraud and Abuse Act
- Anti-cyber squatting consumer protection Act
- Child online protection Act
- Children’s online privacy protection Act
- Economic espionage Act
- "No Electronic Theft” Act
Cyber Law di
Singapore
- Electronic Transaction Act
- IPR Act
- Computer Misuse Act
- Broadcasting Authority Act
- Public Entertainment Act
- Banking Act
- Internet Code of Practice
- Evidence Act (Amendment)
- Unfair Contract Terms Act
Cyber Law di
Malaysia
- Digital Signature Act
- Computer Crimes Act
- Communications and Multimedia Act
- Telemedicine Act
- Copyright Amendment Act
- Personal Data Protection Legislation (Proposed)
- Internal security Act (ISA)
- Films censorship Act
Cyber Law di
Indonesia
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
- Perbuatan yang
dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):Pasal 27
(Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Cyber Law di
Negara lainnya :
• Hongkong:
- Electronic Transaction Ordinance
- Anti-Spam Code of Practices
- Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
- Computer information systems internet secrecy administrative regulations
- Personal data (privacy) ordinance
- Control of obscene and indecent article ordinance
• Philipina:
- Electronic Commerce Act
- Cyber Promotion Act
- Anti-Wiretapping Act
• Australia:
- Digital Transaction Act
- Privacy Act
- Crimes Act
- Broadcasting Services Amendment (online services) Ac
• UK:
- Computer Misuse Act
- Defamation Act
- Unfair contract terms Act
- IPR (Trademarks, Copyright, Design and Patents Act)
• South Korea:
- Act on the protection of personal information managed by public agencies
- Communications privacy act
- Electronic commerce basic law
- Electronic communications business law
- Law on computer network expansion and use promotion
- Law on trade administration automation
- Law on use and protection of credit card
- Telecommunication security protection act
- National security law
• Jepang:
- Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs
- Certification authority guidelines
- Code of ethics of the information processing society
- General ethical guidelines for running online services
- Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector
- Guidelines for protecting personal data in electronic network management
- Recommended etiquette for online service users
- Guidelines for transactions between virtual merchants and consumers
BAB VI
Pelaksanaan UU
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Menimbang bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap
kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut
Hak Cipta
terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk
Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku
yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak
Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak
Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki
bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan
yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan
itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang
ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai :
- database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
- penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
- penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa;
- penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak;
- batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
- pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
- pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
- ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
- ancaman pidana dan denda minimal;
- ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
BAB VII
Keterbatasan UU
Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE) UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law UU ITE ini mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga
diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet.
UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat
dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
BAB VIII
Menimbang :
- bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
- bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
- bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
- bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
- bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
- bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
- bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BAB IX
PROSEDUR
PENDIRIAN USAHA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha
skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beerapa
jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi.
Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti diri
Serta perizinan
yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua
badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang
mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih
dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri yaitu berupa SIUP.
BAB X
Ø ACM
ACM(Association
for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah
serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada
tahun 1947 ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah
membuat seluruh publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital merupakan
koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip
jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi.
Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik
yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.
Ø IEEE
(Institute of
Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba
yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan
standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-
teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang
mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa,
danelektronika.
Ø Tujuan inti
IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan
kemanusiaan.
• Visi IEEE
adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional
teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan
teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.
Standar dalam
IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai
macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan
berkomunikasi.
Ø Proses
pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
- Mengamankan Sponsor,
- Meminta Otorisasi Proyek,
- Perakitan Kelompok Kerja,
- Penyusunan Standard,
- Pemungutan suara,
- Review Komite,
- Final Vote.
Ø Pesaing utama
ACM adalah IEEE Computer Society.
• Perbedaan
antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan
aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah
hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM
adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun
subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
Posisi dalam
Dunia I T :
- System Analyst
- Analyst Programmer
- ERP (enterprise resource planning) Consultant
- Systems Programmer/ Software Engineer
- Web Designer
- Systems Engineer
- Tester
- Database Administrator
- Manager
- IT Manager
- Project Manager
- Account Manager
Deskripsi kerja
profesi IT :
1. Analyst Programmer
Merancang, membuat ‘code’ (program) dan
menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi system.
2. Web Designer
Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi
web-based beserta isi dari aplikasi tersebut
Systems
Programmer.
3. Software
Engineer
- Terbiasa dengan pengembangan software ‘lifecycles’ .
- Memiliki ketrampilan dalam men-desain aplikasi
- Menyiapkan program menurut spesifikasi
- Dokumentasi /’coding’
- Pengujian.
4. I T Executive
- Memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien.
- Menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum
5. IT
Administrator
Menyediakan implementasi & administrasi
yang meliputi Local Area Network (LAN),
Wide Area
Network (WAN) dan koneksi dialup,
6. Network
Administrator
Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN
maupunWAN, manajemen sistem serta
dukungan
terhadap perangkat kerasnya
7. Database
Administrator
Bertanggung jawab Untuk administrasi &
pemeliharaan teknis yang menyangkut
perusahaan dalam
pembagian sistem database.
8. Systems
Engineer
Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.
Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.
9. Network
Support Engineer
- Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking.
- Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet.
- Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN.
10. Helpdesk
Analyst
- Me-’remote’ permasalahan troubleshoot melalui email/telephone dengan cara mengambil alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi.
- Perencanaan, mengkoordinir & mendukung proses bisnis, sistem & end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar